GenPI.co - Perusahaan baru induk Facebook yang kini bernama Meta lagi-lagi tersandung masalah hukum.
Perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg itu digugat oleh Phhhoto dan dituding telah melanggar undang-undang anti-monopoli, seperti dilansir dari Tech Crunch.
Pengacara yang mewakili Phhhoto, Gary Reback mengatakan bahwa Instagram telah menjiplak fitur utama milik Phhhoto dan merilisnya sebagai fitur Boomerang pada 2015.
Phhhoto merupakan aplikasi yang dipakai untuk membuat gambar bergerak (GIF), mirip seperti fitur Boomerang di Instagram.
Aplikasi Phhhoto sendiri diluncurkan pertama kali pada tahun 2014.
Mark Zuckerberg sendiri telah mengundung dan mencoba aplikasi Phhhoto, yang akhirnya menjadi barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa foto selfie Mark Zuckerberg yang diambil saat dirinya mencoba aplikasi Phhhoto serta bukti kuitansi.
"Facebook tertarik dengan aplikasi ini, termasuk Mark Zuckerberg. Pada 8 Agustus 2014, Zuckerberg bahkan mengunduh dan memasang aplikasi Phhhoto, lalu membuat akun pribadi dan mengunggah konten di akunnya (di Phhhoto)," tulis isi gugatan itu.
Tak hanya itu, Reback juga mengungkapkan bahwa Facebook sempat menawarkan kerja sama dengan Phhhoto untuk mengembangkan fitur serupa di media sosialnya.
Menurut gugatan yang diajukan Phhhoto, Hurren yang saat itu merupakan Manager Strategic Partnerships Facebook sempat merayu untuk mengembangkan fitur yang saat ini bernama Boomerang.
Namun, kerja sama itu tidak terwujud karena Phhhoto menolak tawaran tersebut.
Tak lama kemudian, Facebook yang menaungi Instagram meluncurkan fitur Boomerang pada 2015.
Pada 2017, aplikasi Phhhoto bangkrut dan akhirnya resmi tutup.
Phhhoto pun mengeklaim kebangkrutannya merupakan imbas dari perilaku Facebook yang menjiplak aplikasinya.
Meski demikian, pihak Meta belum memberikan tangapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Phhhoto.
Kasus hukum ini bukan yang pertama dihadapi Facebook setelah mengganti namanya menjadi Meta. Sebelumnya, Facebook dituntut ganti rugi sebesar 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 287 miliar akibat penggunaan nama Meta.
Dilansir dari TMZ, nama Meta rupanya sudah terlebih dulu digunakan pihak lain sebagai trademark, yakni oleh Meta PC LLC. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News