GenPI.co - Saya masih sering kebingungan soal perbedaan hukum pidana dan perdata. Padahal saya berencana mengambil jurusan hukum seusai lulus.
Tentu bagi saya yang ingin mendalami bidang hukum harus mengetahui secara matang dan jelas mengenai pengertian istilah keduanya.
Jadi, sebenarnya apa perbedaan hukum pidana dan perdata?
(Yana Seasidi, Jakarta)
Jawaban dari Advokat AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law - Syaugi, SH
Perlu kamu ketahui hukum pidana adalah aturan hukum mengikat kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu.
Perbuatan yang dilakukan mengakibatkan unsur pidana.
Dalam pengertiannya, pidana merupakan penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sementara itu, hukum pidana termasuk hukum publik yang ditujukan mengatur antara hubungan antarnegara dengan perseorangan atau badan.
Intinya, hukum pidana tersebut untuk mengatur kepentingan umum.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan, contohnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga, yakni satu dengan lainnya.
Oleh karena itu, hukum perdata masuk ke dalam hukum privat.
Hukum perdata juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan, seperti KUH Perdata.
Selain itu, hukum perdata juga dapat bersumber dari hukum lain, yakni hukum agama atau adat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News