GenPI.co - Saya adalah pekerja kontrak dan perusahaan saya baru saja memutuskan hubungan kerja dengan saya secara tiba-tiba.
Saya bingung karena tidak mendapatkan apa pun dari pemutusan hubungan kerja tersebut.
Jadi, sebenarnya pekerja kontrak itu mendapatkan kompensasi atau tidak, ya, Pak?
(Adam Rasyidi, 26 tahun, Jakarta)
Jawaban dari Advokat AHN Lawyers Attorneys and Counselors at Law Syaugi, S. H.
Jadi, semenjak November 2020 saat disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja itu jelas tertulis tentang hak pekerja kontrak.
Ada turunan-turunannya itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 menyebutkan ada hak yang didapatkan pekerja kontrak atau disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Hak tersebut didapatkan pekerja kontrak setelah perjanjian waktu kerja berakhir.
Disebutkan bahwa pekerja kontrak itu mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.
Adapun kompensasi tersebut sebesar masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan.
Misal, kerja 5 bulan jadinya 5 dibagi 12 dikali 5 juta, penghitungannya begitu.
Nah, sebenarnya apabila kamu sudah bekerja selama satu bulan saja itu sudah dapat kompensasi.
Apabila tidak dapat, kamu bisa mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan.
Jika karyawan dan perusahaan tidak ada kata sepakat dalam negosiasi, dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Tahap selanjutnya adalah melakukan mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) setempat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News