GenPI.co - Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti tersandung kasus penggelapan pajak dan dituntut penjara empat tahun sembilan bulan.
Adapun kasus penggelapan pajak Carlo Ancelotti diputuskan di ruang sidang pada Kamis (3/4) waktu Spanyol.
Hasil dari putusan sidang tersebut menyatakan bahwa pria asal Italia itu dituduh menggelapkan pendapatan oleh otoritas pajak Spanyol.
"Kami menganggap tindakan penipuan, penyembunyian, dan kelalaian terbukti," kata jaksa penuntut utama kepada Pengadilan Tinggi di Madrid, dikutip dari beIN Sports, Jumat (4/4).
Ancelotti dinilai gagal membayar lebih dari € 1 juta atau setara Rp 18 miliar karena pendapatan yang tak dilaporkan dari hak citra.
Diketahui kasus tersebut menimpanya saat periode pertamanya melatih Real Madrid pada 2014 dan 2015.
Di sisi lain, Ancelotti dikabarkan telah membantah melakukan penggelapan pajak yang dituduhkan kepada dirinya.
Mantan pelatih Everton itu mengatakan perusahaan firma yang dia dirikan berasal dari saran klub untuk dapat memperoleh 15 persen dari gaji tahunannya dalam bentuk hak citra.
Perusahaan firma Ancelotti dinilai oleh jaksa penuntut umum sebagai perusahaan cangkang untuk menyembunyikan pendapatan ekstra dari hak citranya.
Kuasa hukum Ancelotti menilai jaksa hanya ingin mempermalukan kliennya karena cara yang sama juga dilakukan eks pelatih Real Madrid, Jose Mourinho.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News