GenPI.co - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama dengan DPR telah melakukan pembahasan mengenai pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tiga atlet sepak bola diaspora asal Belanda pada hari Senin (3/2) siang.
Ketiga pemain tersebut adalah Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.
Rencananya, ketiga atlet yang memiliki keturunan Indonesia ini akan bergabung dengan Timnas Indonesia. Menpora Dito, bersama dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Cahyo R Muhzar dan PSSI yang diwakili oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji, mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII di Gedung Nusantara II.
Setelah itu, Menpora bersama Ketua BTN Sumardji melanjutkan rapat kerja dengan Komisi X di Gedung Nusantara I.
Menpora Dito menjelaskan bahwa proses naturalisasi melalui jalur prestasi yang diusulkan oleh Kemenpora diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, pemberian kewarganegaraan dalam konteks olahraga hanya dapat dilakukan berdasarkan kontribusi yang telah diberikan oleh warga negara asing.
“Dengan demikian, penyampaian usulan pewarganegaraan dari Menteri Hukum kepada Presiden dan dari Presiden kepada DPR dalam hal ini sebagai tindakan diskresioner,” tutur Menpora.
Dia mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi naturalisasi ini. Salah satunya, yaitu Timnas Indonesia membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, yang masing-masing merupakan posisi ketiga atlet yang sudah terbiasa bermain di Liga Belanda tersebut.
“Aspek fisik yang baik, fleksibilitas yang bagus, serta menit bermain yang banyak di Eropa menjadi dasar naturalisasi kedua pemain tersebut. Selain memperkuat kedalaman skuad timnas, mereka dibutuhkan untuk transfer knowledge atau melengkapi kemampuan pesepak bola lokal, baik untuk kepentingan tim nasional sepak bola maupun kepentingan liga profesional,” ujar Dito.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Menpora serta melalui proses diskusi antarfraksi, baik Komisi XIII dan Komisi X DPR RI memberikan persetujuan atas naturalisasi kepada tiga atlet tersebut.
Komisi XIII dalam hal ini memberikan apresiasi kepada Kemenpora dan Kementerian Hukum serta PSSI yang telah melakukan telaah mendalam. Khususnya dalam penyelidikan dan penelitian untuk memenuhi persyaratan naturalisasi pemain sepak bola.
“Jadi, bukan hanya ingin menang kemudian apa pun dipenuhi, tetapi memang telah mengikuti alur dan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tutur Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang memimpin raker.
Dalam raker berikutnya, persetujuan juga disampaikan Komisi X DPR RI.
Dengan catatan pewarganegaraan atlet harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional.
Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, tetapi juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepak bola secara keseluruhan.
Selain itu, naturalisasi ini harus dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme, memperkuat rasa persatuan dan menjadi inspirasi bagi generasi muda.
“Sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga, tetapi juga memperkokoh persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa,” tutur Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin raker. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News