GenPI.co - Persik Kediri terkena sanksi denda sebanyak Rp50 juta dari Komisi Disiplin PSSI karena dianggap melanggar aturan ketika pertandingan melawan Arema FC Stadion Brawijaya, Kediri, 16 Desember 2024 lalu.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persik Kediri Tri Widodo mengatakan Persik dianggap melanggar mengenai penonton dalam laga ini.
"Ada dua jenis pelanggaran yang dianggap pelanggaran kode etik yakni lemparan botol air mineral dan penonton lompat pagar berusaha masuk area lapangan," kata dia, dikutip Jumat (3/1).
Tri membeberkan denda Rp 50 juta ini dengan rincian, untuk lemparan botol air mineral sanksinya Rp20 juta dan penonton yang melompat pagar didenda Rp30 juta.
Dia mengungkapkan besaran denda memang tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Ada sanksi pelanggaran yang lebih berat lagi dendanya, yakni menyalakan flare, kembang api, maupun petasan.
Apabila ada 1 titik kembang api, maka klub akan didenda Rp50 juta.
Maka dari itu, dia makin intensif memberikan edukasi kepada penonton supaya tidak terjadi pelanggaran saat pertandingan.
"Kami imbau penonton untuk bisa menahan diri. Emosi oke tapi jangan sampai menimbulkan pelanggaran yang merugikan," tegas dia.
Di sisi lain, denda yang berat ini harus segera dibayarkan Persik.
"Kami terus berikan edukasi ke penonton untuk tidak berbuat yang merugikan panpel dan klub. Denda itu tidak dibuat-buat. itu regulasi dari VIVA sampai PSSI dan denda harus dibayarkan," jelas Tri Widodo.
Dalam laga Persik melawan Arema FC pada Senin (16/12) ini, tuan rumah menang dengan skor 1-0.
Namun demikian, di luar stadion sempat terjadi ketegangan antarsuporter.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News