GenPI.co - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan petugas keamanan (steward) setelah laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada (23/9).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan bukti lainnya.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” kata dia, dikutip Jumat (27/9).
Kapolresta menjelaskan para oknum suporter yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing.
Mereka ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," papar dia.
Kapolresta membeberkan kerusuhan di Bandung ini terjadi beberapa menit.
Setelah itu TNI maupun Polri bisa menghalau suporter yang masuk ke tengah lapangan.
"Namun ini berlangsung singkat 5 sampai 10 menit saja. TNI-Polri langsung masuk mengamankan melerai. Alhamdulillah tidak ada masalah dan tidak ada korban. Di dalam langsung aman, clear,” ungkap dia.
Dalam kerusuhan ini, 1 orang steward masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata (Otista), Soreang, Kabupaten Bandung.
Dia mengalami luka pada bagian kepala saat insiden pengeroyokan terjadi.
“Steward yang dirawat sebanyak 9 orang. Delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh RSUD Otista langsung pulang dan membuat laporan polisi, sedangkan 1 orang ini masih di rumah sakit,” tutur Kusworo.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas oknum suporter yang terlibat dalam aksi kekerasan dalam sepak bola.
Keenam pelaku kerusuhan di Bandung ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News