6 Suporter Jadi Tersangka Pengeroyokan Steward Persib

27 September 2024 11:20

GenPI.co - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan petugas keamanan (steward) setelah laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada (23/9).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan bukti lainnya.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” kata dia, dikutip Jumat (27/9).

BACA JUGA:  Persib Bandung Kecam Penyerangan Steward di Stadion

Kapolresta menjelaskan para oknum suporter yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing.

Mereka ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.

BACA JUGA:  Erick Thohir Buka Suara soal Oknum Bobotoh Rusuh Seusai Persib Bungkam Persija

"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," papar dia.

Kapolresta membeberkan kerusuhan di Bandung ini terjadi beberapa menit.

BACA JUGA:  Ketum Viking Persib Club Buka-bukaan soal Kericuhan Suporter Setelah Bungkam Persija

Setelah itu TNI maupun Polri bisa menghalau suporter yang masuk ke tengah lapangan.

"Namun ini berlangsung singkat 5 sampai 10 menit saja. TNI-Polri langsung masuk mengamankan melerai. Alhamdulillah tidak ada masalah dan tidak ada korban. Di dalam langsung aman, clear,” ungkap dia.​​​​​​​

Dalam kerusuhan ini, 1 orang steward masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata (Otista), Soreang, Kabupaten Bandung.

Dia mengalami luka pada bagian kepala saat insiden pengeroyokan terjadi.

“Steward yang dirawat sebanyak 9 orang. Delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh RSUD Otista langsung pulang dan membuat laporan polisi, sedangkan 1 orang ini masih di rumah sakit,” tutur Kusworo.

Pihaknya menegaskan akan menindak tegas oknum suporter yang terlibat dalam aksi kekerasan dalam sepak bola.​​​​​​​

Keenam pelaku kerusuhan di Bandung ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co