Kisruh Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Masuk HAKI, Mills Buka Suara

21 Juni 2024 05:00

GenPI.co - Mills buka suara terkait kisruh logo Garuda di jersey Timnas Indonesia yang didaftarkan masuk ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Produsen pakaian itu buka suara karena logo Garuda yang didaftarkan ke HAKI sebelumnya berada di jersey Timnas Indonesia buatan mereka, saat masih bekerja sama dengan PSSI.

Secara berkelas, Mills melalui Fajar Ramadhan selaku Kepala Desain mengatakan bahwa logo Garuda di jersey Timnas Indonesia merupakan milik masyarakat Tanah Air.

BACA JUGA:  Dimas Drajad Jadi Pelopor, 4 Pemain Timnas Indonesia Bangun Klinik Cedera Atlet

Pernyataan itu menjadi jawaban dari Mills atas HAKI logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas nama PSSI.

"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," ucap Fajar dikutip dari Antara, Kamis (20/6).

BACA JUGA:  Piala AFF U-16 2024 di Solo, Gibran: Dukung Penuh Timnas Indonesia

Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.

"Kami team kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma menyayangkan saja kenapa tidak info ke kami dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh Dirjen HKI atau tidak," imbuh Fajar.

BACA JUGA:  Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-16 2024 di Solo

Dari klaim Fajar, logo Garuda tidak dapat dapat didaftarkan HAKI-nya, karena merupakan lambang negara.

“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi," katanya.

Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Penggunaan lambang negara di jersi tim nasional bukan hal baru di dunia sepak bola.

Selain Indonesia, terdapat negara-negara lain yang menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersinya masing-masing, seperti jersi timnas Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co