GenPI.co - Bali United didenda sebesar Rp250 juta akibat suporter menyalakan suar atau flare dan petasan pada laga leg pertama perebutan tempat ketiga Liga 1 melawan Borneo FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (25/5) lalu.
Chief Executive Officer (CEO) Bali United Yabes Tanuri mengatakan denda ini berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada Bali United.
"Mudah-mudahan dengan surat dari Komisi Disiplin itu dapat menyadarkan kami semua untuk lebih baik di pertandingan kandang berikutnya," kata dia, dikutip Jumat (31/5).
Yabes menjelaskan Bali United terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI karena penyalaan petasan dan flare oleh penonton.
Tak cuma itu, ada pula insiden pelemparan flare ke arah lapangan sehingga pertandingan sempat berhenti sementara akibat asap.
Sanksi ini merujuk Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Jika Bali United kembali melanggar aturan ini, maka hukuman lebih berat menanti.
Hukuman ini bisa berupa pembatasan jumlah penonton ke stadion, penutupan sebagian tribun penonton, laga kandang tanpa dihadiri penonton hingga laga kandang di luar dari markas Bali United.
"Dengan peristiwa yang sudah terjadi ini, marilah bersama-sama mendukung perjuangan Serdadu Tridatu dengan lebih baik dan nyaman untuk semua di waktu mendatang," papar dia.
Pada leg pertama suporter Bali United menampilkan koreografi di sisi utara untuk mendukung skuad Serdadu Tridatu.
Sayang, aksi apik ini tercoreng dengan penyalaan flare dan petasan yang membuat pertandingan berhenti sementara.
"Kami dari manajemen memberikan apresiasi yang tinggi untuk dukungan dan koreografi memukau dari suporter di laga kandang terakhir musim ini. Hanya saja ada hal yang kurang berkenan terjadi di akhir pertandingan dan berdampak terhadap tim," jelas Yabes.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News