GenPI.co - Keputusan Erick Thohir mencalonkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum PSSI menuai respons dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Respons dari Mensesneg itu tak lepas dari status Erick Thohir saat ini, yakni sebagai Menteri BUMN.
Pratikno mengaku dirinya akan meninjau aturan yang berlaku perihal perlu tidaknya Menteri BUMN untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi mendaftar sebagai calon Ketua Umum PSSI.
"Enggak tahu lah itu, masih belum. Nanti kita lihat aturannya," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1).
Bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tidak mencantumkan larangan perangkapan jabatan untuk ketua umum sebuah federasi cabang olahraga.
Diketahui, larangan hanya berlaku untuk ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya.
Terlebih lagi, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju saat ini juga diketahui merangkap jabatan sebagai ketua federasi olahraga nasional.
Contohnya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).
Kemudian ada pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang menduduki jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB Pergatsi).
Jangan lupakan pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) masa bakti 2021-2025.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News