3 Alasan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2022

09 November 2022 12:57

GenPI.co - Terdapat tiga alasan kuat Timnas Indonesia berpeluang tanpa pemain naturalisasi pada Piala AFF 2022.

Sebelumnya, Timnas Indonesia digadang-gadang akan datang ke Piala AFF 2022 dengan komposisi skuad baru yang dimeriahkan oleh sejumlah nama pemain naturalisasi seperti Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama.

Namun, harapan tersebut tampaknya akan sulit terwujud seiring dengan lambatnya proses pengubahan status kewarganegaraan tersebut.

BACA JUGA:  Timor Leste Dibantai 2-6, Brunei Darussalam Bikin Timnas Indonesia Sial

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Timnas Indonesia akan bermain tanpa pemain naturalisasi pada Piala AFF 2022.

1. Deadline Pendaftaran

BACA JUGA:  3 Batu Besar Penghambat Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2022

Tenggat pendaftaran skuad Piala AFF 2022 akan berakhir pada 20 November 2022, yang artinya Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) hanya punya waktu lebih dari sepekan untuk merampungkan daftar nama pemain.

Hingga kini baik Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama tak kunjung mendapat status WNI sehingga akan sulit ikut didaftarkan pada Piala AFF 2022.

BACA JUGA:  GBK Dipakai Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Pengelola Harapkan Ini

2. PSSI Hadapi Banyak Masalah

Seperti diketahui, saat ini PSSI tidak hanya sibuk mengejar proses naturalisasi dan mengurus Timnas Indonesia saja.

Setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu, PSSI mendapat sorotan tajam hingga desakkan untuk mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB).

PSSI juga belum bisa melanjutkan Liga 1 2022/23, kasta tertinggi kompetisi sepak bola nasional tersebut masih menunggu izin penyelenggaraan.

3. Prosedur Administrasi Negara

Mendapatkan status WNI tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, para pemain harus mengikuti prosedur administrasi negara yang sangat panjang.

Meskipun digadang-gadang telah sampai pada proses akhir, tetapi nyatanya hingga kini Sandy Walsh dan Jordi Amat masih menanti surat Keputusan Presiden atau Keppres.

Setelahnya, kedua pemain tersebut masih harus melakukan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara proses Shayne Pattynama lebih lambat dari dua pemain lainnya, dia dikabarkan baru mengikuti rangkaian proses naturalisasi dan persetujuan dari Komisi X DPR RI pada Selasa (8/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co