GenPI.co - Pemain Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek mengabaikan panggilan Timnas Indonesia U23 sehingga membuat klubnya terancam kena sial.
Ramai Rumakiek menjadi sorotan setelah tidak merespons saat dipanggil untuk mengikuti pemusatan latihan Timnas Indonesia U23 jelang SEA Games 2021 yang akan digelar di Hanoi, Vietnam pada 6-22 Mei 2022.
Akibatnya, pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong pun menjatuhkan sanksi berupa penghapusan nama Ramai Rumakiek dari daftar pemain di SEA Games 2021.
Melansir dari laman resmi PSSI, Minggu (17/4), Shin Tae Yong menjelaskan bahwa Rumakiek tidak hadir dalam seluruh pemusatan latihan Timnas U23 di Jakarta.
Bahkan, hingga hari keberangkatan skuad Garuda Muda ke Korea Selatan untuk melanjutkan pemusatan latihan, Rumakiek tidak ada kabar.
"Rumakiek tidak bisa main di SEA Games. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan, dia tidak respons sama sekali, jadi saya harus berikan sanksi kepada Rumakiek," ujar Shin Tae Yong.
Selain itu, Rumakiek juga terancam sanksi yang lebih berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Berdasarkan Kode Disiplin PSSI Pasal 73 tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional, Rumakiek terancam dihukum berupa larangan bertanding selama minimal enam bulan plus denda Rp20 juta.
Tidak hanya itu, Komdis PSSI juga dapat menjerat Persipura Jayapura selaku klub yang menaungi Ramai Rumakiek dengan tuduhan membantu sang pemain menolak panggilan pemusatan latihan Timnas Indonesia U23.
Berikut ini bunyi Kode Disiplin PSSI Pasal 73 tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional yang bisa diunduh di sini.
1. Pemain yang terdaftar di PSSI, apabila diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki kewajiban untuk ikut serta dan melakukan upaya terbaiknya dalam pertandingan atau kompetisi yang diikuti oleh tim perwakilan (representative team) PSSI (Tim Nasional).
2. Pemain yang tidak mengindahkan kewajibannya kepada tim nasional (seperti menolak untuk memenuhi panggilan mengikuti seleksi pembentukan tim nasional, tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan tim nasional, meninggalkan pemusatan latihan tim nasional tanpa alasan yang cukup memadai dan dapat diterima atau tidak sesuai dengan regulasi FIFA dan regulasi PSSI yang berlaku, dan/atau melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh manajemen tim nasional) merupakan tingkah laku buruk dan karenanya diberikan sanksi berupa: sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
3. Ofisial atau Pengurus yang ikut membantu terjadinya pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) di atas dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News