GenPI.co - Peneliti Hukum Olahraga Eko Noer Kristiyanto menjelaskan mekanisme pelaporan adanya indikasi match fixing ataupun kejanggalan lainnya kepada PSSI.
Dia mengatakan, PSSI memiliki 3 organ yudisial, yakni Komisi Disiplin, Komisi Banding, dan Komisi Etik.
“Orang kalau mau laporan ke PSSI jika melihat ada indikasi kejahatan atau ketidakadilan, ya boleh saja,” ujar Eko saat dihubungi GenPI.co, Senin (4/4).
Apa yang disampaikan kepada PSSI nantinya akan berbentuk laporan, bukan gugatan.
Eko menjelaskan, alangkah lebih baik lagi jika pelapor sudah memegang bukti yang kuat terhadap indikasi yang akan dilaporkan.
“Setelah itu PSSI bisa bikin tim investigasi, berlanjut ke komdis, kemudian memanggil saksi, dan lain-lain,” ungkapnya.
Seperti diketahui, belum lama ini Persib Bandung dan Barito Putera digugat oleh pengacara asal Jayapura, Pieter Ell.
Pieter Ell melayangkan gugatan tersebut karena merasa adanya indikasi match fixing pada pertandingan pekan ke-34 Liga 1 itu.
Pada pertandingan yang dilangsungkan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Kamis (31/3) tersebut, Persib dan Barito berbagi satu poin usai bermain imbang 1-1.
Barito Putera nyaris kalah karena tertinggal satu gol hingga menit ke-80.
Beruntung, Beni Oktovianto berhasil mencetak gol pada menit ke-84 dan membuat pertandingan berakhir imbang.
Hasil imbang tersebut membuat Barito Putera lolos dari zona degradasi dan dipastikan bertahan di Liga 1 musim depan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News