Suara Lantang PSSI dan Menpora soal Naturalisasi Timnas Indonesia

10 Februari 2022 03:15

GenPI.co - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) buka suara terkait proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

Seperti diketahui, PSSI sedang mengajukan beberapa nama pemain keturunan Indonesia untuk dinaturalisasi.

Setidaknya ada empat nama pemain yang direkomendasikan oleh pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong kepada PSSI yakni Kevin Diks, Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Mees Hilgers.

BACA JUGA:  4 Calon Naturalisasi Semuanya Bek, Timnas Indonesia Kian Sangar

Untuk itu, PSSI bersama Kemenpora akan mengadakan pertemuan guna membahas program tersebut lebih lanjut.

Berdasarkan rilis PSSI, Sekjen Yunus Nusi menjelaskan bahwa pertemuan akan diadakan di Kantor Kemenpora pada Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Kevin Diks, Calon Naturalisasi Timnas Indonesia yang Nyaris Redup

"Kami (PSSI) berterima kasih kepada Menpora Bapak Zainudin Amali atas perhatiannya. Dengan adanya pertemuan besok, itu menjadi kesempatan bagi PSSI untuk menjelaskan program naturalisasi yang dimaksud oleh PSSI," ujar Yunus.

Langkah tersebut diambil karena baik PSSI dan Kemenpora tidak ingin melakukan naturalisasi dengan serampangan dan hanya sesuai dengan kebutuhan skema Shin Tae Yong untuk Timnas Indonesia.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Siap Menggila, Naturalisasi Kevin Diks Sudah Oke

"PSSI dan pihak pemerintah dalam hal ini Kemenpora tidak ingin melakukan naturalisasi dengan serampangan. Naturalisasi yang pernah dilakukan dulu menjadi pembelajaran bagi PSSI untuk bertindak hati-hati," ujar Yunus Nusi.

"STY (Shin Tae Yong) sudah tahu dan melihat siapa-siapa yang harus dinaturalisasi. Calon pemain naturalisasi itu harus bisa menutup kelemahan yang ada di timnas Indonesia," jelas Yunus Nusi.

Kendati demikian, Yunus juga menjelaskan bahwa ini baru akan menjadi pertemuan awal dan proses naturalisasi masih memerlukan waktu yang lama.

Sebab, dokumen yang telah diterima oleh PSSI akan diproses di Kemenpora, DPR dan Kemenkumham untuk bisa mendapatkan status sah WNI.

"Jadi memang prosesnya panjang. Kita tidak bisa menargetkan selesai, misalnya, sampai 5-6 bulan. Yang jelas kita ikuti prosesnya. Kalau bisa cepat tentu kita bersyukur," tutup Yunus.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co