Cyrus Margono Bukan Naturalisasi, Timnas Indonesia Untung Besar

02 Februari 2022 03:57

GenPI.co - Sosok kiper Cyrus Margono ternyata bukan bagian dari naturalisasi, yang mana bisa membuat Timnas Indonesia untung besar.

Cyrus Margono sempat menjadi sorotan kala namanya dikaitkan dengan Timnas Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.

Namun, kabar tersebut meredup usai salah satu asisten pelatih Timnas Indonesia, Yoo Jae Hoo menyebut pemain berusia 20 tahun tersebut tidak memberikan respons positif.

BACA JUGA:  Pengamat Sorot 4 Pemain Baru Naturalisasi, Skenario Shin Tae Yong

Bertolak belakang dengan pernyataan Yoo Jae Hoo pada beberapa bulan lalu, baru-baru ini Cyrus Margono justru memberikan sinyal merapat ke Indonesia.

Kiper yang bermain untuk klub raksasa Yunani, Panathinaikos ini terlihat mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Athena pada Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Suntikan Tenaga Naturalisasi Anyar, Sandy Walsh Segera Menggila

Hal ini diketahui dari unggahan Cyrus Margono di Instagram Pribadinya pada Selasa (1/2).

Melalui Instagram Story-nya, Cyrus Margono mengunggah ulang unggahan Kedubes RI di Athena yang menampilkan fotonya bersama Duta Besar RI di Athena, Bebeb Djundjunan.

BACA JUGA:  5 Berita Terpopuler: Naturalisasi Indonesia, Pendanaan Teroris

Cyrus pun menyematkan kalimat yang mengisyaratkan dirinya merapat ke Indonesia.

"Sebentar lagi. Kita Garuda," tulis Cyrus Margono.

Cyrus Margono merupakan pemain berdarah Indonesia-Iran yang lahir dan besar di Amerika Serikat yang menjadi salah satu talenta muda berbakat di dunia sepak bola.

Jika ingin membela Timnas Indonesia, Cyrus ternyata tidak perlu melalui jalur naturalisasi layaknya empat pemain keturunan lainnya yang sedang digodok oleh PSSI.

Pasalnya, Cyrus masih bisa langsung memilih menjadi WNI seperti Elkan Baggott, karena sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda.

Hal tersebut dilandaskan oleh Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya apabila sudah berusia 18 tahun atau telah menikah.

Pernyataan pemilihan kewarganegaraan itu disampaikan secara tertulis, paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah tahun pernikahan.

Cyrus yang baru berusia 20 tahun, belum melewati batas tersebut sehingga masih berhak untuk memilih menjadi WNI.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co