Unboxing Ducati, Bea Cukai Beber Prosedur Cek Motor Balap WSBK

12 November 2021 04:30

GenPI.co - Berbicara soal unboxing Ducati, pihak bea cukai membeberkan prosedur cek motor balap World Superbike (WSBK).

Sirkuit teranyar Indonesia, Sirkuit Mandalika akan menjadi tuan rumah ajang balap besutan Dorna Sports pada 19-21 November 2021 mendatang.

Ajang ini akan menjadi balapan pertama yang digelar di Sirkuit yang terletak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.

BACA JUGA:  Aksi Unboxing Motor Ducati Disorot Dunia, Pengamat: Memalukan!

Namun, jelang ajang internasional tersebut, tingkat keamanan Mandalika justru mendapat sorotan usai menyebarluasnya video yang menampilkan proses bongkar muat peti kargo.

Peti kargo tersebut berisi motor Ducati Panigale V4R milik Michael Ruben Rinaldi yang sedang diperiksa oleh pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

BACA JUGA:  Motor Kena Unboxing, Pembalap Ducati Dibanjiri Permintaan Maaf

Insiden ini pun membuat pihak Ducati marah besar dan meresahkan masyarakat yang khawatir rusaknya kredibilitas Indonesia dalam mengadakan even internasional.

Sejatinya, boks kargo dan logistik tim hanya boleh dibuka oleh pihak Bea Cukai atau tim itu sendiri agar mencegah manipulasi dan juga spionase dari tim-tim lawan.

BACA JUGA:  Motor Ducati Unboxing, Panitia WSBK Mandalika Beber Kronologi

Hal ini pun dijelaskan oleh pihak bea cukai Mataram melalui Instragram Story, di mana pihaknya telah menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas," jelas pernyataan resmi Humas Bea Cukai Mataram.

"Serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," lanjutnya.

Namun pihak bea cukai Mataram menegaskan bahwa video yang viral bukan berasal dari pihaknya.

"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," lanjutnya.

Sedangkan, mengenai prosedur pemeriksaan kepabeanan sebagai berikut:

1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 33 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006).

2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co