GenPI.co - Usai program Mata Najwa dilaporkan oleh PSSI ke pengadilan, Najwa Shihab justru terlihat santai saat foto bareng dua sosok jenderal.
Hal tersebut terlihat dalam sebuah unggahan di akun Instagram resmi Najwa Shihab pada Sabtu (6/11) kemarin.
Dalam unggahannya tersebut, Najwa Shihab tampak tersenyum manis bersama dengan dua orang jenderal polisi di belakangnya.
Diketahui, dua sosok jenderal yang berada di belakang Najwa Shihab adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dan Wakapolda Brigjen Pol Hendro Pandowo.
"Gimana. Perlu lanjut Jilid 7? #PSSIBisaApa #SatgasAntiMafiaBola," tulis Najwa Shihab di unggahannya tersebut.
Diketahui, Wakapolda Brigjen Pol Hendro Pandowo sendiri sebelumnya sempat menjadi bagian dari Satgas Antimafia Bola yang menggemparkan fans sepak bola Tanah Air.
Aksi Najwa Shihab berswa-foto bersama dengan dua sosok jenderal polisi itu seakan-akan menjawab halus PSSI yang melaporkan program Mata Najwa ke pengadilan.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa program Mata Najwa dilaporkan oleh PSSI ke pengadilan oleh Ahmad Riyadh selaku advokat alias penasihat hukum di luar sepak bola yang juga komite wasit PSSI.
Gugatan yang dilakukan oleh Ahmad Riyadh tak lepas dari dirinya yang geram dengan pengakuan Mr. Y soal pengaturan skor di Liga 1.
Dalam acara Mata Najwa edisi 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini' yang disiarkan secara live pada Rabu (3/11) kemarin, Mr. Y mengaku telah melakukan pengaturan skor Liga 1 sebanyak dua kali.
Merasa tak terima, Ahmad Riyadh yang hadir di acara tersebut melalui virtual meminta kepada Najwa Shihab selaku tuan rumah Mata Najwa untuk membongkar identitas Mr. Y.
Akan tetapi, Najwa Shihab sendiri menolak untuk melakukan hal tersebut dengan alasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 itu dijelaskan bahwa hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Meski begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut juga menjelaskan bahwa hak tolak bisa dibatalkan jika itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Poin itulah yang membuat Ahmad Riyadh yakin untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan hukum guna mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News