GenPI.co - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali sangat menyayangkan terjadinya penyerangan terhadap bus Arema FC oleh pendukung Persebaya, Bonek Mania di Yogyakarta.
Akmal mengatakan, jangan beri tempat untuk kriminalitas di sepak bola nasional.
"Kejadian ini bisa menjadi berulang jika tidak diberikan hukuman berat kepada pelakunya," ujar Akmal Marhali kepada GenPI.co, Kamis (21/10).
Dia mengatakan, hukuman yang tegas bukan hanya hukum sepakbola, tetapi juga hukum pidana.
Pasalmya, bisa dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Dalam konteks hukum sepakbola ulah suporter yang melakukan aksi kriminalitas juga bisa masuk ranah Komdis dan dapat dihukum berat," ujarnya.
Akmal menjelaskan, ada juga dalam regulasi pasal 4 ayat 2 soal keamanan dan kenyamanan.
Aturan itu harus ditegaskan bahwa setiap klub bertanggung jawab terhadap tingkah laku dan pemain, official, personel, penonton dan setiap orang terkait klub selama penyelenggaraan.
Untuk itu, dirinya meminta suporter harus menahan diri dan bersikap dewasa agar tidak kejadian serupa terulang.
"Ayo, jangan kasih tempat untuk kriminalitas di sepakbola!," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News