Bus Arema FC Diserang, SOS Minta Jangan Kasih Ampun Pelakunya

21 Oktober 2021 22:10

GenPI.co - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali sangat menyayangkan terjadinya penyerangan terhadap bus Arema FC oleh pendukung Persebaya, Bonek Mania di Yogyakarta.

Akmal mengatakan, jangan beri tempat untuk kriminalitas di sepak bola nasional.

"Kejadian ini bisa menjadi berulang jika tidak diberikan hukuman berat kepada pelakunya," ujar Akmal Marhali kepada GenPI.co, Kamis (21/10).

BACA JUGA:  Mantap! Si Kancil Bongkar Modal Persija Hadapi Arema FC

Dia mengatakan, hukuman yang tegas bukan hanya hukum sepakbola, tetapi juga hukum pidana.

Pasalmya, bisa dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

BACA JUGA:  Kalah dari Arema FC, Presiden Persija Buka Suara

"Dalam konteks hukum sepakbola ulah suporter yang melakukan aksi kriminalitas juga bisa masuk ranah Komdis dan dapat dihukum berat," ujarnya.

Akmal menjelaskan, ada juga dalam regulasi pasal 4 ayat 2 soal keamanan dan kenyamanan.

BACA JUGA:  Bus Arema FC Diserang Oknum Bonek, SOS Beri Kecaman Keras!

Aturan itu harus ditegaskan bahwa setiap klub bertanggung jawab terhadap tingkah laku dan pemain, official, personel, penonton dan setiap orang terkait klub selama penyelenggaraan.

Untuk itu, dirinya meminta suporter harus menahan diri dan bersikap dewasa agar tidak kejadian serupa terulang.

"Ayo, jangan kasih tempat untuk kriminalitas di sepakbola!," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co