GenPI.co - Nama aktor Mark Sungkar menjadi sorotan publik belakangan ini. Ayah dari Shireen Sungkar itu diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kegiatan Pelatnas Asian Games 2018.
Tidak sedikit yang mengenal aktor 80-an itu melalui beberapa aktingnya yang memukau. Lantas, siapakah Mark Sungkar? Berikut kisahnya hingga terjerat kasus korupsi.
BACA JUGA: Sempat Ditentang Keluarga, 6 Foto Mesra Mark Sungkar & Istri Muda
Keluarga
Pria pemilik nama asli Mubarak Ali Sungkar lahir tahun 1949 di Surakarta, Jawa Tengah dan kini berusia 72 tahun. Dia diketahui pernah kuliah di Akademi Theater Amsterdam, Belanda.
Pada pernikahan pertamanya dengan Fanny Bauty, dia dikarunia dua putri cantik, yaitu Zazkia dan Shireen Sungkar. Kedua anaknya itu pun mengikuti jejak Mark dalam dunia peran.
Mark dan Fanny sempat mengalami naik turun menuju perceraian pada 2006, tetapi keduanya masih dapat kembali rujuk. Sayangnya, rumah tangga itu harus kandas di Pengadilan Agama Jakarta Barat, 11 tahun lalu.
Empat tahun menduda, Mark akhirnya kembali menikah dengan Santi Asoka Mala pada 6 September 2014. Pernikahan itu sempat ramai menjadi perbincangan lantaran perbedaan usia terpaut 45 tahun lebih muda darinya.
Karier
Seperti diketahui, Mark Sungkar kerap bermain peran dalam grup Teater Kecil arahan Arifin C Noer tahun 1968. Berkat itu, dia pun dikenal luas masyarakat sebagai aktor berbakat pada era 80-an.
Mertua dari Irwansyah itu mulai merambah layar lebar televisi pada tahun 1970. Dia sempat meramaikan beberapa film, diantaranya Djalang (1970), Banteng Betawi (1971), dan From Rhetoric to Reality: And The Day Came (2000).
Tidak hanya itu, Mark Sungkar juga mencicipi dunia tarik suara, dibuktikan dengan deretan karya lagunya, yaitu She Believe In Me (1979), Bunga-Bunga Cinta (1985), dan Kaki Limo.
Kasus korupsi
Sebagaimana diketahui, kasus Mark Sungkar berawal ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia mengajukan dana sebesar Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga pada 29 November 2017.
Kemudian, uang senilai Rp 649 juta sisa dana dari kegiatan teknis Pelatnas itu tidak dikembalikan ke kas negara. Mark diduga turut andil dengan memasukkan uang sebesar Rp 339 juta untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: Kediaman Papa Shireen Buat Terpana! Rumah Mark Sungkar Teduh Pol
Menurut Jaksa Penuntut Umum, uang sisa Pelatnas Asian Games 2018 itu masuk dalam laporan buku belanja akomodasi palsu pada kegiatan di The Cipaku Garden Hotel.
Atas dakwaan tersebut, Mark Sungkar terancam melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News