GenPI.co - Chyntiara Alona harus memikul dosa besar yang dilakukan olehnya karena telah melakukan eksploitasi anak.
Sebelumnya, lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan pendampingan terhadap 15 korban eksploitasi anak di hotel Alona, Tangerang.
BACA JUGA: Tolak Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Pengacara Ambil Langkah Ini
"Kami menawarkan pemenuhan hak prosedural proses pendampingan, pemeriksaan di kepolisian maupun pengadilan nanti," kata Livia Iskandar Wakil LPSK di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Hotel yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi itu merupakan properti milik model seksi Cynthiara Alona.
Selain itu, pihaknya juga telah menuntut restitusi atau ganti rugi kepada pelaku, salah satunya adalah Chyntiara Alona.
"Restitusi penilaian yang perlu dibayarkan dari pelaku kepada keluarga korban," ujarnya.
Selain itu, keluarga korban tentunya mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemeriksaan psikologis anak mereka.
Oleh karena itu, Livia menegaskan agar pelaku memberikan restitusi kepada keluarga korban.
"Itu akan dinilai menjadi ganti rugi dalam putusan pengadilan," jelas Livia.
BACA JUGA: Polisi Sebut Banyak Muncikari dalam Prostitusi Cynthiara Alona
Diketahui, hotel bernama Alona milik Chyntira Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka ialah, Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA pengelola hotel, dan DA muncikari. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News