GenPI.co - Model majalah dewasa Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, figur publik itu mengetahui adanya tindak pidana di hotel tersebut.
"Konteks CCA (Cynthiara Alona) ini ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia mengetahui langsung (adanya prostitusi)," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3).
BACA JUGA: Cynthiara Alona Diduga Terlibat Prostitusi Online, Nih Kronologi
Menurutnya Yusri, praktik prostitusi online ini berlangsung di hotel milik yang bersangkutan. Dari sana, ditemukan beberapa bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Saudari CCA ini ialah pemilik hotel, salah satu figur publik. Dia pemikik langsung, terlihat dari nama belakang tersangka yang senada," kata Yusri.
Dalam kesempatan itu, Yusri pun menjelaskan bahwa Hotel Alona merupakan hotel bintang dua.
"Hotel A hotel bintang dua, pengakuan tersangka dulunya tempat kos-kosan dan diubah menjadi hotel," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang berhasil ditangkap. Namun, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 5 Fakta Artis Berinisial ST
Yusri menyebutkan, tersangka berinisial DA ialah mucikari. Sementara, AA sebagai pengelola hotel milik Cynthiara Alona.
Cynthiara sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis, (18/3). Kini, polisi sedang mendalami kasus prostitusi online, yang mana korbannya ialah anak di bawah umur berjumlah 15 orang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News