GenPI.co - Biduk rumah tangga KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym menjadi sorotan semenjak ia memutuskan poligami beberapa tahun lalu.
Kini Aa Gym dikabarkan menggugat cerai istri pertamanya, Ninih Muthmainnah "Teh Nini" di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.
Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Aa Gym, Yoki Sulaiman. Dia mengaku ditunjuk untuk menyelesaikan perkara perceraian yang telah didaftarkan pada awal Maret 2021.
BACA JUGA: Teh Ninih Dikabarkan Ditalak Aa Gym, Doanya Bikin Terenyuh
"Gugatan sudah hampir dua minggu yang lalu. Hari ini sidang pertama, yaitu pemeriksaan berkas," ungkap Yoki, Rabu (17/3).
Aa Gym, kata Yoki, menceraikan istrinya dengan talak raj'i yang kedua. Selanjutnya, menunggu jawaban pihak Teh Nini apakah menerima atau tidak.
Talak raj'i dalam hukum islam merupakan talak ke satu atau kedua, yang mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah (waktu menunggu).
"Aa memang mengajukan cerai talak. Talak satu raj'i yang kedua. Jadi, yang kedua ini menunggu jawaban saja," tambahnya.
Menyinggung adanya masalah dalam rumah tangga Aa Gym dan istri, Yoki lebih memilih enggan berkomentar. Sebab, dia menyebutkan itu bagian dari privasi keduanya.
"Sebetulnya kalau alasan detailnya kami tidak bisa jelaskan, karena sidangnya tertutup. Tapi, secara global tidak ada kecocokan lagi dalam pasangan," jelas Yoki.
Kendati sidang pertama sudah dijadwalkan pada hari ini, tetapi, harus ditunda hingga pekan depan lantaran kedua belah pihak tidak hadir.
BACA JUGA: Mendadak Ceramah Aa Gym Sentil Pemimpin Jadi Trending Twitter
Sekadar informasi, Aa Gym sempat menceraikan Teh Nini itu pada 2011 terkait poligami. Gugatan itupun dikabulkan majelis hakim PA Bandung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News