GenPI.co - Ketiga penyanyi dangdut berbakat yakni Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar mendapatkan teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akibat jogetan yang terlalu vulgar di acara "Pagi Pagi Ambyaaarrr" Trans TV belum lama ini.
KPI memberikan sanksi administratif atau teguran tertulis untuk program acara tersebut.
BACA JUGA: Nita Thalia Ngaku Diminta Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad, Astaga!
Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar selaku pemandu acara dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dalam akun Instagram @kpipusat, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyebutkan jogetan heboh mereka dinilai memiliki unsur sensualitas yang tak layak dipertontonkan di jam tayang anak.
"Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut," ujar Mulyo Hadi Purnomo pada Senin (25/1).
Menurut Hadi, seharusnya adegan goyangan tersebut tidak perlu dilakukan selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan.
BACA JUGA: Mau Nikah dengan Kalina, Vicky Prasetyo Masih Modusin Nita Thalia
"Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya," sambungnya.
Sebelumnya pada akhir tahun 2020 tayangan "Pagi Pagi Ambyaaarrr" pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan.
Ada pula teguran itu melihat tayangan "Pagi Pagi Ambyaaarrr" tanggal 1, 5, 6, 11, 12 dan 14 Januari 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News