GenPI.co - Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) ingin artis Raffi Ahmad dipolisikan lantaran melanggar protokol kesehatan usai dirinya menerima vaksin Covid-19.
Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melaporkan tindakan Raffi dan rekan-rekannya yang telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Kelewat Batas! Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Kami sudah sudah laporkan ke SPKT dan saat ini sedang koordinasi itu opsi pertama," katanya kepada wartawan, Jumat (15/1).
Lisman menjelaskan, untuk opsi kedua dengan mengirimkan surat Kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil sudah dilakukan.
"Suratnya sudah diterima dan kami meminta Raffi Ahmad, Ahok dan kawan-lawannya ditersangkakan dan segera dipanggil," jelasnya.
Alasan pihaknya melaporkan Raffi Ahmad dan teman-temannya karena sebagai publik figur sebaiknya memberikan contoh yang baik.
"Baru suntik vaksin sama presiden terus melakukan pesta tanpa pake masker. Seolah-olah covid ini gak ada apa-apa gitu. Kalau rakyat kecil yang begitu, pasti ditangkap itu," jelasnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Raffi Ahmad, Istana Langsung Kapok
Jadi, menurunya Raffi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
"Harusnya dia sebagai aktivis covid-19 menyarankan teman-temanya menerapkan protokol kesehatan bahwa ini gak boleh dan ada aturannya," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News