GenPI.co - Artis cantik Paula Verhoeven mengajukan bandung atas putusan cerai dari aktor ganteng Baim Wong.
"Tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula, Senin (28/4).
Meskipun demikian, Alvon tidak mengungkap alasan Paula Verhoeven mengajukan banding putusan cerai.
Alvon hanya memastikan tim kuasa hukum sudah menerima akta pernyataan banding secara elektronik.
"Artinya, secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon.
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada Rabu (16/4).
Majelis hakim PA Jaksel menyebut dalil keberadaan orang ketiga di dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah terbukti.
Meskipun demikian, Paula Verhoeven tidak terima karena merasa tak melakukan perselingkuhan.
Wanita cantik itu melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (17/4).
Paula Verhoeven menilai majelis hakim PA Jaksel melakukan pelanggaran kode etik. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News