Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Mengandung Zat Berbahaya

29 April 2025 18:20

GenPI.co - Aktor ganteng Jonathan Frizzy terjerat kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung zat etomidate.

Hingga saat ini, pria yang karib disapa Ijonk itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.

Jonathan Frizzy sudah menjalani satu kali pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Jonathan Frizzy Tidak Jenguk Anak, Mantan Istri: Dasar Pelit

Dia seharusnya menjalani pemeriksaan kedua. Namun, Jonathan Frizzy absen karena sakit.

"JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Senin (28/4).

BACA JUGA:  Beri Cincin, Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Konon Tunangan

Ronald mengatakan, meski belum memenuhi panggilan kedua, Ijonk hingga saat ini belum dikenakan surat penangkapan.

"Masih dirawat di rumah sakit. JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," jelas Ronald.

BACA JUGA:  Diduga Sindir Jonathan Frizzy, Dhena Devanka: Kalau Sudah Bahagia, Jangan Ganggu

Ronald mengatakan kasus bermula dari pengadaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung etomidate.

Etomidate sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah menangkap dan menahan tiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co