GenPI.co - Musisi Rayen Pono melaporkan pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, mengatakan pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti ketika melaporkan Ahmad Dhani.
Salah satunya ialah video berisi pernyataan Ahmad Dhani dalam diskusi publik tentang Hak Cipta yang digelar di Hotel Artotel, Jakarta.
"Ada bukti chat di pesan WhatsApp juga. Bukti lainnya, seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga," kata Jajang di Mabes Polri, Rabu (23/4).
Jajang menjelaskan keluarga besar Pono mengecam pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap merendahkan.
Menurut Jajang, pemilik marga Pono di Nusa Tenggara Timur juga tidak terima dengan ucapan Ahmad Dhani.
"Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu, yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," tutur Jajang.
Jajang juga menyinggung posisi Ahmad Dhani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR.
"Apalagi, terlapor adalah anggota dewan yang mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani diduga secara sengaja menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam acara diskusi publik yang digelar di Hotel Artotel, Jakarta, pada 10 April 2025. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News