Dianggap Hina Marga, Ahmad Dhani Dipolisikan Rayen Pono

24 April 2025 10:00

GenPI.co - Musisi Rayen Pono melaporkan pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, mengatakan pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti ketika melaporkan Ahmad Dhani.

Salah satunya ialah video berisi pernyataan Ahmad Dhani dalam diskusi publik tentang Hak Cipta yang digelar di Hotel Artotel, Jakarta.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Senang Ruben Onsu Mualaf, Alhamdulillah

"Ada bukti chat di pesan WhatsApp juga. Bukti lainnya, seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga," kata Jajang di Mabes Polri, Rabu (23/4).

Jajang menjelaskan keluarga besar Pono mengecam pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap merendahkan.

BACA JUGA:  Ahmad Dhani Tawarkan Dewan Pembina AKSI, Titiek Puspa Setuju

Menurut Jajang, pemilik marga Pono di Nusa Tenggara Timur juga tidak terima dengan ucapan Ahmad Dhani.

"Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu, yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," tutur Jajang.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Jatuh dari Sapi, Pinggul Kanan Bengkak

Jajang juga menyinggung posisi Ahmad Dhani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR.

"Apalagi, terlapor adalah anggota dewan yang mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani diduga secara sengaja menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam acara diskusi publik yang digelar di Hotel Artotel, Jakarta, pada 10 April 2025. (mcr31/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co