GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hupatea menyarankan Paula Verhoeven mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah artis cantik itu diputus cerai dari aktor ganteng Baim Wong.
Hotman Paris menilai tuduhan berselingkuh yang diarahkan kepada Paula Verhoeven belum bisa dibuktikan secara hukum.
“Selingkuh harus ada bukti hubungan intim,” kata Hotman dalam unggahan di akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu.
Penggemar mobil mewah itu menyebut perbedaan antara pacaran dan perselingkuhan dalam hukum perdata di Indonesia cukup signifikan.
Menurut Hotman Paris, pacaran tidak cukup kuat dijadikan dasar hukum perceraian jika tidak disertai bukti hubungan badan.
“Kalau hanya pacaran tanpa bukti video atau hubungan intim, itu bukan termasuk selingkuh di mata hukum, tetapi memang bisa memicu konflik dalam rumah tangga,” ujar Hotman.
Sebelumnya, Paula Verhoeven merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebab, wanita cantik itu disebut melakukan perselingkuhan hingga akhirnya diputus cerai dari Baim Wong.
Setelah putusan cerai dibacakan pada 16 April 2025, Paula Verhoeven melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial.
Paula Verhoeven sendiri mengaku tidak pernah berselingkuh selama mneikah dengan Baim Wong. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News