GenPI.co - Perceraian artis cantik Paula Verhoeven dari aktor ganteng Baim Wong memasuki babak baru.
Paula Verhoeven melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial.
Wanita cantik itu menilai majelis hakim melakukan pelanggaran kode etik dan pedoma perilaku.
Di sisi lain, Komisi Yudisial mengaku sudah menerima laporan dari Paula Verhoeven.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (18/4).
Mukti Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pertama, yakni mmverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan Paula Verhoeven.
“Setelah itu, melakukan analisis," ucap Mukti Fajar Dewata.
Sebelumnya, Paula Verhoeven meminta KY memeriksa majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Model cantik itu berpendapat putusan perceraiannya tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada selama persidangan.
"Majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," kata Paula Verhoeven. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News