GenPI.co - Artis cantik Fujianti Utami Putri alias Fuji melaporkan mantan teman kerjanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3).
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengatakan kliennya sudah melakukan diskusi dan konsultasi sebelum melaporkan yang bersangkutan.
“Hari ini kami resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan,” kata Sandy.
Meskipun demikian, Sandy Arifin tidak mengungkap sejauh mana laporan yang dibuat Fuji.
‘Semuanya masih dalam proses lidik," ujar Sandy Arifin.
Sandy Arifin menjelaskan ada dua pasal yang dijeratkan kepada mantan teman kerja Fuji.
"Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh yang kami laporkan," ucap Sandy.
Sandy Arifin juga tidak mau mengungkap identitas pihak yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib terkait laporan yang sudah dimasukkan.
"Intinya ialah badan usaha. Nah, nanti yang bertanggung jawab di situ siapa-siapanya, mungkin akan lebih jelas pada saat sudah ada panggilan pada pihak terlapor," kata Sandy Arifin. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News