GenPI.co - Kasus konten memasak rendang yang melibatkan selebgram Willie Salim berbuntut panjang.
Polda Sumatera Selatan sudah melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kapolda Sumsel Andi Rian R Djajadi mengatakan ada tiga laporan yang diterima pihaknya terkait konten Willie Salim.
Andi Rian menjelaskan laporan terhadap Willie Salim berasal dari Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya.
Selain itu, Polda Sumsel juga mendapatkan laporan dari kreator konten asal Palembang, yakni Rondoot.
"Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan,” kata Andi, Kamis (27/3).
Andi Rian menjelaskan lokasi yang menjadi tempat pembuatan konten berada di Palembang.
“Biar Polrestabes saja yang menangani," ungkap Andi.
Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," beber Dwi. (mcr35/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News