GenPI.co - Nanang Irawan alias Limbad terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh bintang sinetron Mak Lampir Sandy Permana.
Nanang dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan Nanang Irawan mempunyai rasa sakit hati sehingga nekat membunuh Sandy Permana.
"Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka," kata Wira, Kamis (16/1).
Wira mengatakan Nanang Irawan dan Sandy Permana sempat terlibat perselisihan sebelum kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (12/1).
Menurut Wira, Sandy Permana pada saat itu sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumah.
Wira mengatakan pada saat itu Nanang Irawan melihat Sandy Permana sedang mengendarai sepeda motor dari arah depan.
"Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi," kata Wira.
Wira mengatakan Nanang Irawan mengambil pisau yang berada di kandang ayam di samping rumah.
Nanang Irawan langsung melayangkan serangan secara membabi buta kepada Sandy Permana.
"Selanjutnya, korban menyelamatkan diri dengan cara berlari. Tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan menuju jalan raya Cibarusah menggunakan sepeda motor," kata Wira. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News