GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Nasution atas dugaan kasus penculikan terhadap anaknya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Nikita Mirzani.
"Laporannya tanggal 10 Januari 2025. Pelapornya ialah NM. Terlapor ialah RAN,” kata Nurma Dewi, Jumat (10/1).
Nurma Dewi menjelaskan dugaan penculikan yang dilaporkan Nikita Mirzani terjadi pada Kamis (9/1) sekitar pukul 22:30 WIB.
“Tempat kejadiannya ialah Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Nurma Dewi.
Jika terbukti melakukan penculikan, Razman Nasution akan dijerat Pasal 76F juncto 43 dan pasal 328 juncto 330 KUHP.
"Tentang penculikan, diduga ada penculikan. Itu yang dilaporkan NM," ujar Nurma Dewi.
Nurma Dewi mengatakan Nikita Mirzani juga melaporkan Razman Nasution atas dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) pukul 02:40 WIB.
Selain itu, Nikita Mirzani ternyata juga melaporkan istri Razman Nasution, Ade Suryani.
"Pasal yang diterapkan di sini pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman lima tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS," tutur Nurma Dewi. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News