Raffi Ahmad Akhirnya Laporkan Kekayaannya, Berapa Hartanya?

09 Januari 2025 16:00

GenPI.co - Aktor ganteng Raffi Ahmad akhirnya melaporkan harta kekayaannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Suami artis cantik Nagita Slavina itu menyerahkan LHKPN yang merupakan kewajiban bagi pejabat negara.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (8/1).

BACA JUGA:  Kabar Duka, Dokter Persib Bandung dr Raffi Ghani Meninggal Dunia

Meskipun demikian, KPK akan memverifikasi terlebih dahulu LHKPN yang dilaporkan Raffi Ahmad.

“Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi Prasetyo.

BACA JUGA:  Pak Tarno Diberi Donasi Raffi Ahmad, Istri Ke-10 Servis Mobil

Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan semua aset yang dimiliki Raffi Ahmad dimasukkan ke LHKPN.

"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," kata Budi.

BACA JUGA:  Ayah Baim Wong Meninggal, Raffi Ahmad Kenang Banyak Momen Berkesan

KPK juga mengimbau para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden segera melaporkan LHKPN.

Berdasarkan jadwal, batas terakhir pelaporan LHKPN ialah pada 21 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK menyampaikan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co