GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus video syur yang pemeran wanitanya diduga mirip Audrey Davis.
Sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1) siang.
Meskipun demikian, PN Jaksel memutuskan menunda sidang karena ada saksi yang tidak hadir.
"Agenda hari ini tadi kami baru dapat konfirmasi bahwa sidang hari ini ditunda hari Selasa besok pukul 14.00 WIB," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Audrey Davis, di PN Jakarta Selatan.
Sandy Arifin menjelaskan Audrey Davis sebenarnya sudah siap menjalani sidang di PN Jaksel.
“Hari ini klien kami, Audrey, dan ayahnya, Mas David, sudah siap untuk hadir dalam pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Sandy Arifin.
Sandy Arifin menjelaskan kliennya tetap akan mendatangi sidang di PN Jaksel pada hari ini.
“Kami kooperatif. Hari ini menunjukkan bahwa kami memang sudah siap untuk mengikuti persidangan dalam memberikan keterangan sebagai saksi korban," ucap Sandy Arifin.
Di sisi lain, Sandy Arifin menyebut ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Kalau lihat di panggilan, ada lebih dari lima saksi. Ada dari saksi ahli dan saksi lainnya,” ujar Sandy. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News