GenPI.co - Keinginan presenter Andre Taulany untuk segera bercerai dari istrinya, Erin Taulany, masih terganjal.
Sebab, Pengadilan Tinggi Agama Banten menolak banding yang diajukan Andre Taulany.
Andre sendiri menyampaikan banding setelah gugatan cerainya ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Sudah turun dan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama Banten menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Humas Pengadilan Tigaraksa Ummi Azma, Senin (9/12).
Keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa pun belum mengubah status Andre Taulany dan Erin.
Hingga saat ini, Erin dan Andre Taulany masih dinyatakan sebagai pasangan suami istri (pasutri).
“Belum bercerai," kata Ummi.
Sebelumnya, Andre Taulany melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024.
Meskipun demikian, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan Andre Taulany.
Setelah itu, Andre Taulany mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Tigaraksa ke Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 25 September 2024. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News