GenPI.co - Artis cantik Dinar Candy berharap pacarnya, Ko Apex, mendapatkan keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Ko Apex sendiri mendapatkan tuntutan enam tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Saya cuma minta keadilan saja," kata Dinar Candy, Selasa (26/11).
Wanita cantik itu menilai Ko Apex tidak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal.
Menurut Dinar Candy, Ko Apex hanya melakukan pekerjaan sesuai perintas atasan.
"Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya,” ucap Dinar Candy.
Dinar Candy juga menilai Ko Apex tidak mempunyai niat pribadi untuk memalsukan dokumen kapal.
“Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri," ujar Dinar Candy.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jambi menyebut Ko Apex melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pacar Dinar Candy itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News