GenPI.co - Artis cantik Tamara Tyasmara merasa sangat heran karena mantan pacarnya, Yudha Arfandi, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang diterimanya.
Menurut Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebenarnya sudah lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Dante.
Meskipun demikian, Yudha Arfandi ternyata memutuskan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
"Di situ aku kayak wow (heran, red), pakai banding,” kata Tamara Tyasmara beberapa waktu lalu.
Wanita cantik itu merasa tidak habis pikir terhadap langkah yang diambil Yudha Arfandi.
“Tuntutannya mati, majelis hakim ketok (vonis) 20 tahun, dia banding," kata Tamara Tyasmara.
Tamara Tyasmara pun seolah tidak mau peduli dengan langkah yang diambil Yudha Arfandi.
Menurut Tamara Tyasmara, nyawa Dante tidak akan bisa kembali meskipun Yudha mendapatkan hukuman paling berat sekalipun.
"Tuntutan apa pun itu, Dante enggak bisa balik lagi," ujar Tamara Tyasmara.
Sebelumnya, kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan kliennya mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News