GenPI.co - Aktor ganteng Ammar Zoni hanya bisa berpasrah diri setelah hukumannya ditambah menjadi empat tahun.
Selain itu, Ammar Zoni juga mendapatkan denda yang cukup besar, yakni Rp 800 juta.
Mantan suami artis cantik Irish Bella itu harus mendekam di penjara karena terlibat kasus narkoba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya sudah diberi tahu tentang putusan dari pengadilan.
“Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, Jon Mathias menegaskan pihaknya akan melayangkan kontra memori kasasi.
Langkah itu diambil untuk merespons kasasi yang sudah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sebab, jaksa sudah melakukan kasasi,” ujar Jon Mathias.
Sebelumnya, Ammar Zoni “hanya” mendapatkan hukuman selama tiga tahun penjara.
Ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Dia pun harus mendekam di Rutan Salemba, Jakarta. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News