GenPI.co - Artis cantik Tamara Tyasmara menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 20 penjara kepada Yudha Arfandi selaku pembunuh Dante.
"Aku tetap menghargai apa pun keputusannya," kata Tamara Tyasmara dilansir Antara, Senin (4/11).
Meskipun demikian, Tamara tidak memungkiri dirinya merasa sangat kecewa dengan keputusan hakim.
Sebab, Yudha Arfandi hanya divonis 20 tahun penjara meskipun terbukti menghilangkan nyawa Dante.
“Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," jelas pemain sinetron itu.
Namun, Tamara Tyasmara menyadari hukuman seberat apa pun tidak akan membuat Dante hidup lagi.
"Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante,” kata Tamara.
Wanita cantik itu juga menyebut bahwa masih ada banding setelah PN Jakarta Timur mengeluarkan vonis kepada Yudha.
Tamara Tyasmara meyakini majelis hakim akan membuat keputusan yang sangat adil.
“Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante," sambung Tamara Tyasmara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News