GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan KUHP.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya memang sudah berniat melaporkan VA.
"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan, nambah kurang ajar,” kata Fahmi sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Nitnot Media, Jumat (13/9).
Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani melaporkan VA untuk memberikan efek jera.
“Biar dia dapat sanksi pidana," kata Fahmi.
Laporan yang dibuat Nikita Mirzani pun menyebabkan VA terancam mendekam di penjara dalam waktu lama.
"Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, tidak bisa kurang. Jika terbukti, akan terjerat hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," imbuh Fahmi.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menerima laporan dari Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi menyebut VA dijerat pasal terkait UU Kesehatan, Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal Undang-Undang Perlindungan Anak yang dijeratkan pada terlapor yakni 76D Jo 45. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News