Dipolisikan Nikita Mirzani, VA Terancam 15 Tahun Penjara

15 September 2024 13:00

GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan KUHP.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya memang sudah berniat melaporkan VA.

"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan, nambah kurang ajar,” kata Fahmi sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Nitnot Media, Jumat (13/9).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Sebut Baim Wong Segera Menjadi Duda

Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani melaporkan VA untuk memberikan efek jera.

“Biar dia dapat sanksi pidana," kata Fahmi.

BACA JUGA:  Vadel Badjideh Ngaku Putus dari Lolly Anak Nikita Mirzani Cuma Candaan

Laporan yang dibuat Nikita Mirzani pun menyebabkan VA terancam mendekam di penjara dalam waktu lama.

"Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, tidak bisa kurang. Jika terbukti, akan terjerat hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," imbuh Fahmi.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi, Masalah Serius

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menerima laporan dari Nikita Mirzani.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi menyebut VA dijerat pasal terkait UU Kesehatan, Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal Undang-Undang Perlindungan Anak yang dijeratkan pada terlapor yakni 76D Jo 45. (mcr31/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co