GenPI.co - Aktor ganteng Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya.
Mantan suami artis cantik Irish Bella itu pun langsung bereaksi terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya.
Ammar Zoni langsung melayangkan nota pembelaan melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuknya.
"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana dilansir Antara baru-baru ini.
Ammar Zoni tidak hanya dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dia juga harus membayar denda yang angkanya mencapai miliaran rupiah akibat menggunakan narkoba.
"Iya, dituntut penjara 12 tahun, denda dua miliar, subsidair enam bulan," kata Iwan.
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku kaget saat mengetahui tuntutan JPU terhadap kliennya.
"Kami mulai menengok keanehan," kata Jon Mathias. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News