5 Tanah Milik Suami Sandra Dewi Disita Kejaksaan Agung

10 Juli 2024 07:00

GenPI.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan salah satu aset suami Sandra Dewi yang disita ialah satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Terkait Kepemilikan Pesawat Jet saat Periksa Sandra Dewi

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Agung Harli Siregar dilansir Antara, Senin (8/7).

BACA JUGA:  Diperiksa Kejaksaan Agung, Sandra Dewi: Doakan Saja

Agung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.

"Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," bebernya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Sebut Pesawat Pribadi Bukan Milik Sandra Dewi

Adapun 4 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan milik Harvey Moeis, 3 di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.

Sementara itu, 1 bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.

Agung Harli Siregar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.

Terkait pemeriksaan terhadap tersangka, dia menyebut saat ini penyidik masih fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.

"Kami harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co