GenPI.co - Artis cantik Fujianti Utami Putri alias Fuji lega karena mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana.
"Benar, kami telah menahan Saudara BA,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan sebagaimana dilansir Antara, Jumat (5/7).
Andri menjelaskan pihaknya langsung menahan BA setelah melakukan pemeriksaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024" kata Andri.
Andri menuturkan Fuji melaporkan Batara tentang dugaan penggelapan dana pada September 2023.
Berdasarkan laporan, Fuji mengaku uangnya sebesar Rp 1,3 miliar digelapkan Batara.
"Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," kata Andri.
Menurut Andri, Batara sudah mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.
Andri menjelaskan Batara Ageng menggelapkan uang Rp 1.312.997.100 dari merek atau perusahaan bisnis dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri.
“Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," tutur AKBP Andri Kurniawan. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News