GenPI.co - Penyanyi cantik Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh musisi Ari Bias karena diduga menyanyikan lagu tanpa izin.
Agnez Mo diduga membawakan lagu berjudul Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku pencipta.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga kelab.
"Dia menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, yakni Bilang Saja, dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Minola Sebayang menyebut Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN.
Menurut dia, Agnez Mo sudah melanggar hak moral karena tidak menyebut Ari Bias sebagai pencipta sebelum membawakan lagu Bilang Saja.
"Unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi. Langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," tutur Minola.
Menurut Minola Sebayang, Agnez Mo terancam harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Denda tersebut merupakan kalkulasi dari tiga penampilan Agnez Mo yang ditaksir mencapai Rp 500 juta dalam sekali manggung.
"Kalau tiga konser, bisa sampai Rp1,5 miliar," ujar Minola Sebayang. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News