GenPI.co - Keinginan artis cantik Catherine Wilson mendapatkan nafkah Rp 800 juta setelah cerai dari mantan suaminya, Idham Masse, gagal terwujud.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, menolak gugatan yang dilayangkan wanita cantik itu.
"Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat Mbak Catherine ditolak majelis hakim," ujar Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Masse, saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Ilham, majelis hakim hanya mengabulkan gugatan soal nafkah mutah dan iddah.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PA Depok.
Ilham Rasyid menilai ada kesalahan dalam penghitungan nominal nafkah mutah dan iddah.
"Mutah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah, ya," tutur Ilham Rasyid.
Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui kapan akan mengajukan banding atas putusan PA Depok.
Ilham Rasyid menjelaskan pihaknya tidak sependapat dengan kewajiban nafkah mutah dan iddah.
“Kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya ialah dari pihak Haji Idham kami mengajukan banding,” ujarnya. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News