GenPI.co - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor ganteng Ammar Zoni ditunda hingga Senin (13/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat seharusnya menggelar sidang itu pada Kamis 2/5).
"Sidang ditunda pada Minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Achmad Satibi sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, apa yang menyebabkan sidang kasus narkoba dengan tersangka Ammar Zoni ditunda?
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir.
Selain itu, Ammar Zoni yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba juga tidak bisa datang.
"JPU dan terdakwa tidak hadir. Jadi, mereka dipanggil lagi untuk ikut sidang perdana tanggal 13 Mei 2024," kata Iwan Wardhana.
Iwan menuturkan sidang pada 13 Mei 2024 akan berisi pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni.
Ammar Zoni sendiri terancam pasal berlapis setelah kembali ditangkap karena kasus narkoba.
"Pasal 114, 112, dan pasal 111 KUHP. Ancaman dakwaan pasal 114 itu lima tahun sampai 20 tahun. Pasal 112, empat tahun sampai 20 tahun. Pasal 111, empat tahun, maksimal 12 tahun," imbuh Iwan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News