Pelaku Penyebar Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper Untung Besar, Ini 8 Nama Kontennya

09 Oktober 2023 13:00

GenPI.co - Selebritas Rebecca Klopper kembali menjadi perbincangan publik setelah pelaku penyebar video syur 47 detik ditangkap polisi.

Pasalnya, video syur 47 detik yang menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu itu pemeran wanitanya mirip Rebecca Klopper.

Menurut pihak kepolisian, bahwa pelaku penyebar video syur 47 detik, yakni BF ternyata kerap mengunggah konten dewasa melalui akunnya di media sosial.

BACA JUGA:  Wanita Harus Tahu, Pria Ternyata Juga Idamkan Foreplay Saat Hubungan Ranjang

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, di Jakarta, belum lama ini.

Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan, bahwa BF menawarkan konten pornografi berbayar untuk para pengikutnya melalui aplikasi Telegram, termasuk video syur mirip Rebecca Klopper.

BACA JUGA:  4 Khasiat Minum Susu Kedelai Ternyata Manjur untuk Kesuburan Wanita, Sayang Dilewatkan

"Mereka menjadi member dan berbayar," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, BF membanderol konten pornografinya itu mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu di 8 konten.

BACA JUGA:  Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Ditangkap di Riau

"Kontennya dengan nama dedek gemes, indo, hijab, asia, baray, artis viral, premium, dan sub gacor," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, pelaku penyebar konten syur ini mendapatkan keuntungan mencapai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap bulan.

"BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out tangkapan layar akun X (dahulu Twitter) Dedek Gemes.

"Flashdisk berisi tangkapan layar akun X Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard, dan satu unit motor," bebernya.

Brigjen Ahmad Ramadhan pun menyebutkan, bahwa tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

"BF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Brigjen Ahmad Ramadhan. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co