GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor ganteng Ammar Zoni dengan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
JPU menyebut Ammar Zoni terbukti secara sah menyalahgunakan narkotika golongan satu.
Di sisi lain, kubu Ammar Zoni langsung mengajukan pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ammar Zoni berharap kliennya dibebaskan dari semua tuntutan JPU.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni akan dilanjutkan pada 26 September 2023.
Sidang terhadap suami artis cantik Irish Bella tersebut bakal berisi pembacaan putusan.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (/8/3).
Setelah itu, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2023. Kasus kali ini bukanlah yang pertama bagi Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 2017. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News