Kritik Pasal Zina di KUHP Baru, Hotman Paris Beber Hal Ini

14 Desember 2022 06:50

GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan kritik terkait pasal zina di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hotman menilai pengesahan KUHP Pasal 411 dan 412 tentang zina dan larangan seks luar nikah meresahkan turis asing.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris dalam program Pagi-Pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 12 Desember 2022.

BACA JUGA:  Hotman Paris: Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Narkoba

“Kalau kau hubungan intim nggak ada yang lapor, seolah kau bebas-bebas saja,” kata Hotman Paris.

Pengacara asal Sumatera Utara itu bahkan menyebut aturan tentang zina dan larangan seks luar nikah hanya berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bung Edi Skakmat Hotman Paris

“Ini negara pertama di dunia yang ada pasal seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman menyoroti soal pasal zina di KUHP baru yang mendapat kritikan dari komunitas internasional.

BACA JUGA:  Tak Hadir di Pernikahan Kaesang Pangarep & Erina Gudono, Hotman Paris Beber Alasannya

“Makanya PBB sampai mengkritik, termasuk juga CNN,” ucap Hotman Paris.

Hotman pun kembali mengatakan bahwa aturan tersebut hanya bisa ditemui di Indonesia.

“Belum pernah ada undang-undang di dunia, tanya ke Saudi Arabia yang agamanya kuat, nggak ada pasar di sana kalau hubungan intim masuk penjara,” pungkas Hotman Paris. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co